Asumsi Slamet, lahan yang diklaim 20 Ha itu atas nama orang tua penggugat yang notabenenya sebagai Mentri Tani. Makanya, lahan yang diberikan izin oleh negara peruntukannya untuk lahan pertanian, bukan diakui secara pribadi atau per orangan tentunya.

“Karena tidak digarap, dianggap hutan terlantar, pemerintah mengeluarkan surat izin untuk mengelola lahan tahun 1980 yang dipegang salah satu warga yang diklaim. Mereka acuannya ke situ, makanya pada saat penerbitan sertifikat, warga tidak diajak,” ujarnya.

Begitu juga, kata Slamet, pemdes serta pihak berwenang lain tidak dilibatkan. Ia menduga, ada indikasi permainan di dalam penerbitan sertifikat pada lahan masyarakat atas kepemilikan penggugat. Bisa dikatakan, ada praktik mafia tanah dan lain sebagainya.

Baca Juga  Amin Siap Kawal Nelayan Airnyatoh yang Keluhkan Kehadiran Kapal Isap

“Maka kita coba membela masyarakat sesuai hak-hak mereka. Karena juga beberapa upaya sudah dilakukan, salah satunya kawan yang punya tanah terindikasi diambil, sudah diajukan pemblokiran sertifikat ke Kejagung dan menurunkan Kejati,” katanya.

“Melalui tim intelijen kejati, ada hasil di mana disebutkan sertifikat yang terbit atas pihak mengklaim dari BPN Babar cacat hukum dan administratif. Jadi sebenarnya rekomendasi itu sudah kuat secara hukum, maka pembatalan ini harus diteruskan,” ujarnya.

Langkah selanjutnya, kata Slamet, dia akan memperjuangkan hak masyarakat atas kepemilikan tanah itu ke PTUN. Jadi, sembari persidangan berjalan di PN Mentok, upaya itu akan ditempuh. Mengajukan permohonan pembatalan sertifikat ke PTUN Babel,” jelasnya.

Baca Juga  Tertunda 3 Bulan, Gaji Nakes PPPK di Babar Segera Dibayar