“Padahal ada UU yang mengatur setiap lahan tidak dikelola, tidak ada tanam tumbuh dianggap lahan itu terlantar (kosong). Selanjutnya ketika ada pihak yang mengelola secara terus menerus maka masyarakat bisa menguasai dan membuat SHM,” terang Dodi.

Dalam pertemuan itu, Ansori, kata Dodi juga sempat menyampaikan bahwa ini harus ada kesepakatan kedua belah pihak. Maka pada saat itu, Dodi sudah meminta secara gamblang agar BPN Babar tidak menerbitkan SHM lahan itu kepada RT jika tak ada kesepakatan.

“Saya bilang jangan terbitkan sertifikat jika tidak ada kesepakatan antara dua belah pihak dan dari pengadilan. Lalu, 3 Januari 2022 kami lihat lahan kami dibuat siring dengan menggunakan alat berat (eksavator) punya Bapak Ganti orang Desa Besaik,” bebernya.

Baca Juga  Viral, Remaja 15 Tahun di Bangka Barat Jadi Korban Perundungan

“Kami tanyakan ke operator alat berat itu siapa yang memberi perintah buat siring di atas lahan kami tadi, katanya Pak ZA, yang adalah paman RT dengan memberikan bukti sertifikat lahan tersebut milik RT, makanya operator berani menggarapnya,” jelasnya.