“Saat ini kasus itu masih bergulir di PN Mentok, belum ada keputusan dengan perkara sidang gugatan perdata. Kemarin, kita baru sidang pemeriksaan saksi-saksi, Jumat nanti, tim hakim akan kroscek ke lapangan untuk lihat detail lokasi lahan kami ini,” ujarnya.

Dodi menceritakan, awalnya lahan yang dimiliki keluarganya ini selama puluhan tahun tak pernah ada masalah. Namun, pada tahun 2018, ia merasa kaget saat hendak mengajukan penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) ke pihak desa.

Kata pihak Pemdes Buyankelumbi kala itu, lahan yang hendak mereka urus tidak bisa diterbitkan SP3AT lantaran adanya pihak lain yang mengklaim atas kepemilikan. Oleh Dodi, ia sempat mempertanyakan siapa pihak yang telah melayangkan klaim kepemilikan.

Baca Juga  Berminat Maju Pilkada Babar Lewat Partai Golkar, Ini Syaratnya

“Sebelum ke tahap pengajuan SP3AT di desa, ceritanya kami saat itu hendak mengikuti program KRS Ubi Kasesa di Pudingbesar, Bangka. Syarat untuk mengikuti dan menjadi kelompok tani anggota KSR harus mempunyai SP3AT, minimal sampai kecamatan,” katanya.

“Maka kami ke desa serta mengajukan penerbitan SP3AT. Kaget kami ketika pihak desa bilang tidak bisa karena ada pihak lain yang klaim punya sebagian tanah kami. Saya tanya siapa yang klaim, pihak desa menjawab keluarga dari inisial RT,” ungkap Dodi Rianto.

Lebih lanjut, klaim kepemilikan lahan yang dilayangkan keluarga RT dengan dasar Surat Izin Usaha Perkarangan Pertanian tahun 1974 dari orang tua RT inisial SR. Sehingga lahan ini telah diterbitkan sertifikat terlebih dahulu sebagian oleh desa atas nama RT.

Baca Juga  Pelangas Ditetapkan Desa Sadar Kerukunan, Begini Harapan Markus