Setelah mendapatkan laporan, tim gabungan berhasil membekuk keberadaan 2 pelaku di Pangkal Pinang yang dipimpin oleh Aiptu Dony pada Selasa 30 Januari 2024.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan untuk dilakukan proses penyidikan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mesin stem merek Firman warna merah dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu,”ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Fajar mengatakan kedua pelaku tersebut akan dilakukan penyidikan sesuai dengan SOP.

“Kerugian korban ditaksir Rp2.500.000 dan untuk pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” imbuh AKP Fajar. (**)

Baca Juga  Jelang Pemilu 2024, Satuan Samapta Polres Bangka Gelar Latihan Dalmas