Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Gatot Yulianto melalui Kasat Reskrim Kompol Evry Susanto menjelaskan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap aset Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Pangkalpinang yang berada di Gor Depati Bahrain pada 23 November 2023 sekira pukul 08.00 Wib lalu.

Menurutnya, berdasarkan kronologi kejadian pelaku yang tidak diketahui identitasnya mengambil barang berupa Generator & Dinamo, Water Pump, Roda Banting, Exitor Generator, Accu Generator, Alternator, MCB Panel, Kabel Jaringan Listrik Induk, dan Tabung Gas Elpiji 12 Kg, pelaku mengambil alat-alat dengan cara merusak serta memotong alat-alat tersebut, atas kejadian tersebut Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Pangkalpinang mengalami kerugian.

Baca Juga  Seorang Penambang TI Sebu di Parit 40 Matras Dikabarkan Tewas

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, penyelidikan langsung dilakukan, melengkapi mindik, melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.*