“Dengan adanya pengaturan seperti ini diharapkan tidak ada lagi kendaraan pengguna solar bersubsidi yang pajaknya lewat atau mati,” kata Safrizal.

Region Manager Retail Sales Sumbagsel, Awan Raharjo mengatakan sebagai operator, Pertamina senantiasa taat dan patuh terhadap regulasi-regulasi yang dibuat khususnya terkait pendistribusian BBM subsidi ke masyarakat.

“Kami berharap melalui hal tersebut penyaluran BBM Subsidi kepada konsumen yang tidak berhak dapat teratasi dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat yang memang berhak untuk mendapatkannya serta mendukung dalam meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Awan.

Selain itu, dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina turut mengajak masyarakat turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyimpangan maupun pendistribusian yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga  RS Tingkat IV Batin Tikal Pangkalpinang Diresmikan, Miliki Peralatan Kesehatan Canggih

“Kami juga telah menegaskan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menyaluran BBM Subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta tidak segan memberikan sanksi apabila terdapat SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi.” imbuhnya.

Dia menambahkan, apabila masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (**)