Menurut dia, dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan pemerintah setempat di tingkat kelurahan/desa maka masyarakat yang ingin mencari keadilan dapat menghubungi LBH Serumpun Sebalai.

Yayasan LBH Lentera Serumpun Sebalai saat ini diketuai oleh Afriadi, S.H., M,H. dengan alamat kantor di Jalan Raya Perum Lega Sutra No.4 Kelurahan Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. (**)

Baca Juga  Himmah Olivia: Tidak Ada Tumpang Tindih IUP di Muara Jelitik