“Suratnya sudah ada di ruang pak Pj, kita berharap secepatnya bisa keluar (ditandatangani-red),”  kata Andi  usai audiensi dengan nelayan.

Ia juga mengatakan bahwa SK pengerukan akan berakhir pada Mei 2024, namun hingga saat ini pihak perusahaan terkait belum melakukan pengerukan alur muara.

“Harusnya sudah action, karena Mei ini akan berakhir,” tegas Andi.

Bahkan pihaknya mengancam akan mengganti perusahaan lain lantaran dinilai tidak serius.

“Kami akan tindak, kami akan cabut suratnya kalau tidak secepatnya melakukan pengerukan. Kalau masih juga terpaksa kita ganti yang lain, berarti tidak serius,” ujarnya.(**)

Baca Juga  Bejat! Seorang Kurir di Bangka Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur, Perbuatannya sempat Direkam di HP