Setelah berhasil direset, menggunakan handphone untuk sehari-hari, sedangkan beberapa baju dalam wanita dibuang pelaku di tempat sampah.

Tim Buser Naga yang menerima informasi keberadaan HP korban langsung melakukan penyelidikan.

Benar saja, tadi pagi Pelaku Co berhasil dibekuk polisi.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Gatot Yulianto melalui Kasat Reskrim Kompol Evry Susanto menjelaskan pelaku (CO) diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian atas laporan YU yang terjadi pada Kamis 7 Desember 2023 lalu di Pasar Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

“Barang Bukti yang ikut diamankan satu unit handphone OPPO A77s Tipe CPH2473 Wama Oranye Senja,” ucap Kompol Evry.

“Selanjutnya pelaku (CO) dibawa ke Polresta pangkalpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dapat kita jerat dengan pasal pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHP terancam pidana paling lama 5 Tahun,” tutupnya.

Baca Juga  Kejari Bangka Tengah Selesaikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice