Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil
“Setelah korban melapor kepada kami kemudian korban bersama-sama dengan tim opsnal melakukan penyelidikan dengan mencari barang-barang yang dijual melalui medsos,” tuturnya.
Setelah melakukan pencarian melalui Facebook Marketplace, ternyata benar ada yang menawarkan sebuah lensa tele, yang mana type dan warna sama dengan milik korban.
“Sehingga dilakukan transaksi secara COD di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, lalu kami dapat mengamankan satu orang pelaku dengan inisial HS berikut barang bukti,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan 2 pelaku lain dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (**)
