“Dugaan pelanggaran ini awalnya ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang karena lokasi kejadiannya di Pangkalpinang, maka ditangani dan ditindaklanjuti langsung oleh Bawaslu Pangkalpinang bekerjasama dengan Bawaslu Bangka Tengah karena kendaraan dinas tersebut diduga milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,” terang Osykar dalam siaran persnya, Jumat (2/2/2024).

Osykar menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran, investigasi serta kajian awal terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Regulasi sudah secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara dan kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, nantinya akan disandingkan dengan dengan berbagai bukti, seperti foto dan video serta keterangan para saksi,”pungkasnya. (**)

Baca Juga  Bawaslu Basel Kembali Ingatkan KPU Persoalan 4.540 Pemilih Potensial Segera Diselesaikan