PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang membantah dikatakan lamban dalam memproses laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Camat Pangkalbalam.

Kritikan lambannya pihak Bawaslu Pangkalpinang menangani laporan tersebut diungkapkan Barisan Muda Patriot Bangka Belitung (BMPBB).

Komisioner Bawaslu Pangkalpinang, Wahyu Saputra memastikan setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai regulasi Peraturan Bawaslu No.7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

“Kita bukan lamban, mekanismenya ada, ketika laporan kurang kita minta kelengkapan bukan menghambat atau menghalangi, nanti kita kaji dan melakukan rapat pleno dan tentunya akan ada tindaklanjuti dari hasil keputusan pleno tersebut,” jelas Wahyu, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga  45 Penyandang Disabilitas Ikut Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kota Pangkalpinang

Lebih lanjut dia menegaskan, Bawaslu Pangkalpinang sudah melayangkan surat kepada pelapor untuk meminta menyempurnakan laporan yang pernah disampaikan sebelumnya dan bukan bertujuan untuk menghambat laporan.

“Tidak benar jika Bawaslu lamban ataupun menghambat, sebab apabila menghambat tidak mungkin Bawaslu menyampaikan surat kepada pelapor Deki Kurniawan karena setiap laporan tentu akan di tindaklanjuti sesuai aturan Bawaslu.

“Jadi ada tahapan prosedur yang kita tempuh, kecuali laporan di awal kita tolak, itu yang salah,” imbuhnya.