Ingatkan ASN dan PHL Pemkot Pangkalpinang Jaga Netralitas, Lusje: Tak Boleh Mengarahkan
“Aturan sudah jelas sekali, kalau dilanggar maksimal sampai bisa diberhenti tidak atas permintaan sendiri. Untuk itu jangan berpihak dan tidak memakai atribut calon-calon. Tahan dulu, tinggal 12 hari lagi. Setelah itu silakan kalau mau pakai warna apa saja,” ujar Lusje.
Sementara, Kepala BKPSDMD Pangkalpinang, Fahrizal mengatakan mengenai ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, yang mana memiliki tugas berat serta menjadi contoh bagi masyarakat.
Dia menerangkan, peran serta pemerintah dalam mensukseskan pemilu sangat penting, salah satunya terkait netralitas. ASN tidak boleh berpihak pada pengaruh manapun dan tidak melakukan politik praktis.
“ASN memiliki tugas yang berat yang melekat dalam dirinya 24 jam. Jadi segala tingkah lakunya dinilai masyarakat. Terkait Pemilu, ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK itu harus bersikap netral,” ujar Fahrizal. (**)
