“Masalahnya, fenomena yang terjadi di kasus ini sampai ke wilayah provinsi lain, videonya di sangkut-sangkutkan atau di upload ke raksasa website. Jadi saya mohon kerja sama masyarakat dan pengguna medsos. Karena ini sangat dibutuhkan,” jelasnya.

Dirinya juga mengimbau untuk tidak melakukan penyebaran video ini karena bisa berpotensi melanggar hukum di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebab, pasal yang tertuang sudah jelas di dalam UU ITE tersebut.

“Pasal sudah jelas disitu, bisa dikenakan ITE, dan kemudian juga saya minta sebelum di share, dilihat lihat dulu. Dan apabila nanti kita temukan (masih membagikan vidio tersebut) apa yang terjadi, siapapun orangnya kita akan proses,” tegasnya.

Baca Juga  Jelang PSU, Dinkes Babar Pastikan Berobat Gratis Tak Ada Masalah

Diketahui saat ini, untuk korban masih didampingi dari instansi terkait dari pemerintah dan lembaga setempat. Sedangkan untuk terduga pelaku telah dikurung di rumahnya, supaya tidak ke luar dan kembali berulah.