“Penerima manfaat di Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 6.801 KPM yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan,” ujarnya.

Dia menambahkan, setiap keluarga penerima manfaat akan menerima beras sebanyak 10 kg/KPM/bulan selama enam bulan, terhitung sejak Januari hingga Juni 2024.

“Harapan kami, semoga bantuan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (**)

Baca Juga  Algafry Tinjau Hasil Bedah UPI dan Tebar 7 Ribu Benih Ikan