BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Empat warga Lorong Birik, Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Tim Hiu Barat dari Satpolairud Polres Bangka Barat (Babar), Senin (5/2/2024) kemarin.

Ialah MR (20), KR (21), DY (32) dan RD (27), terpaksa dicokok lantaran terlibat dugaan tindak pidana perompakan kapal nelayan. Di mana, kabarnya, ada 2 kapal nelayan asal Mentok yang telah menjadi korban kasus perompakan tersebut.

Informasi yang beredar, dugaan tindak pidana perompakan itu terjadi pada Jumat (19/1/2024) sekira pukul sore di perairan Tempilang, Babar. Ada dua kapal nelayan asal Mentok yang menjadi korban. Pertama, Kapal Motor (KM) Mega Padang dan KM Guna 1.

Baca Juga  Perihal Tuntutan Plasma dan CSR di PT BPL, Begini Kata Kadis Pertanian Bangka Barat

Belum diketahui persis kronologis para tersangka saat diamankan petugas. Namun untuk kronologi kejadian kasus perompakan itu, salah seorang sumber bernama Samsir menyebut, awalnya 2 kapal nelayan berangkat di Pelabuhan Tanjung Kalian untuk mencari ikan.

“Tanggal 10 Januari 2024 pagi itu yang korban ini berangkat melaut ke wilayah tangkap Perairan Tempilang. Esok lusa, tanggal 19 Januari 2024 sore, empat pelaku perompak mendatangi dan menaiki Kapal Mega Padang terlebih dahulu,” ujarnya, Selasa (6/2/2024).