BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Wakil Bupati (Wabup) Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan pemerintah daerah melalui kepala daerah wajib untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada pemerintah pusat.

Hal ini ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam kegiatan pembukaan dan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan asistensi LPPD Kabupaten/Kota tahun 2023, Senin (5/2/2024) siang di Operasional Room (OR) 1 Setda Babar.

“Dalam LPPD itu mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan daerah, keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah setiap tahun untuk dilaporkan ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Baca Juga  Bong Ming-Ming, Calon Wabup Termiskin di Babel, Tak Punya Harta, Malah Utang Rp171 Juta