“Kegiatan penanaman pohon serentak di wilayah-wilayah Polres Jajaran Polda Babel sebagai bentuk reklamasi proses pemulihan dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan pada kondisi alaminya,” ujar Ade Zamrah.

Dengan begitu, kawasan tambang yang telah rusak ini diharapkan dapat kembali digunakan. Kemudian lahan kembali hijau khususnya hutan lindung untuk dapat mencegah bencana kekeringan, tanah longsor, dan keberlangsungan hidup ekosistem. (**)

Baca Juga  Tim Gabungan Mulai Monitor dan Gelar Pengamanan di Pelabuhan Tanjung Kalian