Ialah MR (20), KR (21), DY (32) dan RD (27), terpaksa dicokok lantaran terlibat dugaan tindak pidana perompakan kapal nelayan. Di mana, kabarnya, ada 2 kapal nelayan asal Mentok yang telah menjadi korban kasus perompakan tersebut.

Informasi yang beredar, dugaan tindak pidana perompakan itu terjadi pada Jumat (19/1/2024) sekira pukul sore di perairan Tempilang, Babar. Ada dua kapal nelayan asal Mentok yang menjadi korban. Pertama, Kapal Motor (KM) Mega Padang dan KM Guna 1.

Belum diketahui persis kronologi para tersangka saat diamankan petugas. Namun untuk kronologi kejadian kasus perompakan itu, salah seorang sumber bernama Samsir menyebut, awalnya 2 kapal nelayan berangkat di Pelabuhan Tanjung Kalian untuk mencari ikan.

Baca Juga  Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan pada Tubuh Mayat di Tegal Rejo Mentok

“Tanggal 10 Januari 2024 pagi itu yang korban ini berangkat melaut ke wilayah tangkap Perairan Tempilang. Esok lusa, tanggal 19 Januari 2024 sore, empat pelaku perompak mendatangi dan menaiki Kapal Mega Padang terlebih dahulu,” ujarnya, Selasa (6/2/2024).

Keempat terduga pelaku bisa tiba ke KM Mega Padang, menggunakan kapal kecil dengan mesin dompeng dari arah Utara Sumatera dengan tulisan Doa Ibu. Perompak, kepada para korban di lokasi sempat memberikan ancaman agar menyerahkan barang bawaan.

“Para pelaku lalu ambil barang-barang di atas kapal serta barang-barang para ABK sambil merusak kapal KM Mega Padang, setelah itu para pelaku perompak berpindah mendatangi KM Guna 1 yang berjarak kurang lebih 20 M dengan cara yang sama,” sebut Samsir.

Baca Juga  Angka Pernikahan di Bangka Barat Alami Penurunan

Setelah melancarkan aksinya, terduga pelaku perompak melarikan diri ke arah Barat Sumatera. Setelah kejadian, para nelayan KM Mega Padang dan KM. Guna 1 langsung pulang menuju Kota Mentok dan tiba pada Sabtu (3/2/2024) kemarin. (**)