Bawaslu Beltim Ultimatum Masa Tenang APK Harus Dicopot
Mengingat pada 11 Februari 2024 sudah memasuki masa tenang.
“Setelah masuk masa tenang APK itu termasuk bagian dari hal yang melanggar, karena penyebaran APK juga termasuk bagian dari metode kampanye,” jelas Danny.
Jika tetap membandel, Bawaslu Kabupaten Beltim yang dibantu Satpol PP, Linmas dan aparat dari Polres Beltim akan membersihkan seluruh APK yang masih terpasang.
“Jika belum dilepas, pada 10 Februari 2024 pukul 00.00, jajaran Bawaslu Beltim yang akan melepas seluruh APK,” tegas Danny.
Lebih lanjut, Danny menegaskan agar tidak melakukan hal-hal yang mengarah ke money politik.
“Jika kedapatan ada yang melakukan money politik ya tetap akan kami tindak sesuai undang-undang pemilu, khususnya pidana pemilu,” tandas Danny. (@2! kominfo beltim)
