Usai menerima pembekalan kedua ini, Rio menuturkan PTPS nantinya akan dikerahkan agar membantu Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Dalam hal membantu pengawasan kegiatan kampanye dan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

“Karena sesuai PKPU, di masa tenang sudah tidak boleh ada APK dalam bentuk apapun. Kita tetap berikan pemahaman kepada PKD, kita juga sudah instruksikan kepada panwascam untuk tetap berkoordinasi kepada PKD untuk memberi pemahaman,” ujarnya. (**)

Baca Juga  DPRD Berhentikan Sukirman dan Bong Ming Ming, Markus-Yus Sah Pimpin Babar