Hukum Orang Junub dan Haid yang Mandi setelah Fajar
TIMELINES.ID– Mayoritas Ulama berpendapat bahwa orang yang junub, baik karena mimpi basah atau karena senggama yang baru mandi setelah fajar (setelah subuh), hukum puasanya tetap sah.
Sebab praktek semacam ini sering terjadi dikalangan Sahabat nabi, mereka Junub dan mandi setelah Fajar dan mereka tetap menjalankan puasa. Menurut al Qhadhi Abu Bakar Ibnu Arabi, Ulama ijma’ atas hal ini.
Namun sebagian ulama berbeda pendapat, mereka menyatakan bahwa puasanya orang Junub yang mandi setelah Fajar hukumnya tidak sah. Sebagian ulama lagi menyatakan, jika ia sengaja menunda untuk mandi sebelum Fajar dan kemudian tertidur sampai fajar tiba, maka puasanya tidak sah. Sebagian ulama lain berpendapat, puasanya menjadi puasa Sunnah dan wajib mengqadha’. al Hasil ada 4 pendapat dalam hal ini.
Keragaman pendapat ini disebabkan tidak adanya dalil yang Qhat’iy ad-Dalalah.
Ulama merumuskan hukum ini dari “isyarah ” ayat al Baqarah 189, tepatnya dari lafadz “dihalalkan bagimu di malam puasa..” .
Dari kata “malam puasa” itu ulama menyimpulkan bahwa sepanjang malam puasa mulai dari tepat tenggelam matahari sampai tepat terbit fajar bahkan sampai di ujung fajar boleh melakukan senggama (jima’). Sebagai konsekuensi dari kebolehan melakukan jima’ di sepanjang malam puasa, maka jika seorang melakukan jima’ di ujung fajar dan selesai tepat fajar terbit maka boleh. Jika demikian, maka sangat mungkin ia dalam keadaan junub setelah fajar, karena baru usai jima’ tepat fajar.
Menurut kaidah usul fiqih “al-mutawallid mi al-ma’duni ma’dunun” artinya sesutu yang terlahir dari sesuatu yang diizinkan, maka juga diizinkan. Itu artinya junub setelah fajar diizinkan.
Ulama yang mengatakan bahwa puasanya batal didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, walaupun konon beliau menarik kembali pendapatnya itu. Demikian kesimpulan dari kitab tafsir al-Qurthubi:
