Dalam penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas, namun dengan kesigapan Personel Tim Orion Sat Resnarkoba berhasil menangkap kembali pelaku Sw als Asep.

Modus dari Pelaku Sw als Asep melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.

“Atas perbuatan pelaku Sw als Asep patut diduga melanggar pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Minarno.(east)

Baca Juga  Pelaku Pembunuhan di Desa Air Ruai Ternyata Seorang Residivis, Terancam 20 Tahun Penjara