BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – KPU Kabupaten Bangka Barat (Babar) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) per tanggal 23 Januari 2024, untuk melakukan pergeseran 83 tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu Tahun 2024.

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Babar, Dwi Aprianto mengatakan pergeseran TPS dilakukan lantaran dianggap terletak di titik rawan bencana banjir. Selain itu juga terdapat faktor lainnya.

“Dari total 570 TPS, kita geser 83 TPS, itu karena bila turun hujan tergenang air, kemudian rawan bencana dan sebagian tidak mendapatkan izin, ada juga yang terlalu dekat dengan peserta atau tim pemenang peserta pemilu,” ujar Dwi, Minggu (11/2/2024).

Dia mengatakan, pergeseran puluhan TPS itu menyebar di 25 desa dari 6 kecamatan. Tapi paling banyak terletak di Kecamatan Mentok. Ia harap dengan pergeseran ini, Pemilu tahun 2024 dapat berjalan lancar dan damai.

Baca Juga  Besok, KPU Basel akan Gelar Kirab Pemilu 2024