Bawaslu Basel Mulai Copot Sejumlah APK di Toboali
Pada masa tenang, kata Azhari peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye seperti yang diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun larangan pada masa tenang ini meliputi, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita lakukan penertiban ini sudah sesuai dengan peraturan tentang Pemilu yang memang sudah sesuai,” ujar Azhari.
Bawaslu juga sudah melakukan sosialisasi sebelumnya pada seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Basel perihal masa tenang ini.
“Kita imbau kepada seluruh partai politik maupun caleg agar jangan sampai melakukan kampanye, karena aturan itu sudah jelas dan harap dipatuhi,” tutupnya.
