KPU Bangka Barat Bakar 1.074 Surat Suara Rusak dan Berlebih
Selain itu, ada 216 lembar surat suara DPRD Provinsi, serta 96 lembar surat suara untuk DPRD Kabupaten. Dirinya mengatakan, sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Plus 2 persen, ketika ada surat suara kelebihan maka harus dimusnahkan.
“Karena tak boleh satupun surat suara yang tertinggal di gudang. Surat suara yang dimusnahkan ini jadi mengalami kerusakan beragam, mulai dari robek, kelebihan tinta, hingga kesalahan dapil. Paling banyak itu yang tinta luber. Ini dimusnahkan semua dan disaksikan unsur forkopimda,” ucapnya. (**)
Halaman
1 2
