Dia menjelaskan pengajuan perpindahan DPT diberikan kepada masyarakat yang menjalani pindah tugas, terdampak bencana alam, menjalani penahanan dan menjalani rawat inap.

Namun kata dia, untuk pasien yang berada di sekitar rumah sakit tetap dapat melapor ke masing masing TPS untuk meminta pelayanan pemilihan suara.

“Sebenarnya hari ini memang tidak ada lagi kotak suara keliling secara aturan semenjak 2019 lalu. Teknis pemilihnya pun untuk DPT agak berbeda sedikit tidak banyak perbedaannya,”jelasnya.

Namun kata Sinarto, untuk pasien yang tidak melaporkan ke wilayah TPS-nya sebelum H-7 Pemilu berlangsung maka DPT tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

“Sebenernya mereka juga tidak mau dirawat inap. Untuk mengurus pindah pemilih kalau tidak sakit mereka bisa memilih DPT di wilayah asalnya,”pungkasnya. (**)

Baca Juga  LBH Lentera Serumpun Sebalai Siap Turun Bantu Masyarakat Kurang Mampu Cari Keadilan