870 Narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Gunakan Hak Pilih
Sementara itu, warga binaan yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya yakni sebanyak 47 orang karena berstatus tahanan baru, terdapat anomali data serta tidak memenuhi syarat sebagai DPT maupun DPTB oleh KPU Kota Pangkalpinang.
“Selain warga binaan, juga terdapat 37 petugas yang merupakan pengawas, anggota KPPS dan pengamanan internal yang ikut serta memberikan hak pilihnya di TPS Khusus Lapas Narkotika Pangkalpinang,” ujar Kalapas.
Dalam kesempatan ini, dia kembali menegaskan bahwa jajarannya akan memastikan dengan benar bahwa tidak ada warga binaan yang menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali.
“Proses penghitungan tentu dilakukan suara secara cermat oleh petugas KPPS dan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tidak ada kesalahan dalam penghitungan hasil suara,” pungkasnya. (**)
