“Surat suara capres yang kurang memang ada di beberapa TPS, namun kalau saya perhatikan itu terselip, karena lipatannya kecil, itu ada beberapa desa disangka 1 ternyata 2,” tuturnya.

“Itu yang kami perhatikan, tapi pemilih ini sudah terakomodir, jadi tidak ada pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Artinya semua pemilih yang terdaftar di TPS bisa menggunakan hak pilihnya, bahkan sudah kita akomodir dan arahkan memilih di TPS terdekat lainnya, yang surat suaranya lebih sesuai aturan,” imbuhnya. (**)

Baca Juga  Jelang Pemilu 2024, KPU-Polda Babel Gelar Audiensi Bahas Soal Pengamanan TPS dan Logistik