“Kemudian, ketika saya laporkan ke Ketua KPU Bangka Tengah terkait izin meliput, barulah saya diperbolehkan mengambil gambar hasil perolehan suara capres pada saat itu,” tuturnya.

Selain itu, salah satu TPS lainnya terpantau tertutup, apalagi TPS tersebut berada di dalam ruang kelas, salah satu SMP di Koba.

Bahkan, sempat terjadi perdebatan antara anggota KPPS dengan awak media, pasalnya saat ingin meliput, pintu dan jendela TPS di salah satu ruang kelas tertutup.

Setelah, adanya diskusi antara KPU, KPPS dan awak media, barulah pintu ruang kelas tersebut dibuka.

“Iya sempat heran, pintunya dikunci, katanya agar tidak ada yang mengganggu, padahal kita cuma mau ambil foto dan video dari luar, agar informasi terkini tentang pemilu juga tersampaikan ke masyarakat,” ujar D, salah satu jurnalis di Bangka Tengah.

Baca Juga  548 Pengawas TPS se-Bangka Tengah Resmi Dilantik, Begini Pesan EM Osykar

Sementara itu, Komisioner Bawalu Bangka Tengah, Tamimi menegaskan yang boleh masuk ke TPS saat perhitungan suara adalah 3 pihak, KPPS, PPPS, dan Saksi Parpol.

“Selain 3 pihak itu, memang dilarang masuk, namun jika hanya menyaksikan dari luar dan ingin meliput diperbolehkan, sepanjang tidak mengganggu,” pungkasnya.