Ia menambahkan, penghitungan suara yang dilakukan PPK harus direkap menggunakan aplikasi Sirekap. Poses rekapitulasi suara tingkat PPK akan dilaksanakan selama sepekan ke depan, sebelum naik ke tingkat selanjutnya.

“Untuk tingkat KPU Babar kita belum menentukan waktu, pastinya melihat teman-teman masih kendala di Aplikasi Sirekap. Jadi sebagian banyak tidak berhasil upload foto jadi kita selesaikan semuanya di kecamatan dahulu,” lanjutnya.

Dengan waktu yang panjang diberikan, dikatakan Dwi, hendaknya PPK dapat menyelesaikan penghitungan suara di kecamatan dengan lancar dan aman. Sebab, saat ini masih dilakukan banyak koreksi terhadap hasil Formulir C, salinan untuk Sirekap, agar terbaca.

Baca Juga  Ribuan Masyarakat Saksikan Kirab dan Karnaval Budaya HUT ke-290 Kota Mentok