KPU Pastikan KPPS yang Meninggal Dunia Terima Santunan Rp36 Juta
“Untuk besaran, santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU mencatat sebanyak 35 orang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024. Dari angka tersebut, 23 di antaranya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
“Data kematian dan sakit Badan Ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang,” ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan dari 35 orang meninggal, tiga di antaranya panitia pemungutan suara (PPS) dan sembilan petugas perlindungan masyarakat (linmas). Menurut dia, data itu diperbarui pada pukul 18.00 WIB.
“(Data kematian) 3 orang PPS, linmas 9 orang,” ucapnya. (**)
