JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan lima tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Dalam siaran pers yang disampaikan Kapuspenkum, Made Sumedana, Jumat (16/2/2024) sore menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi Tersangka, yakni sebagai berikut:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga  Kades Sebut 80 Persen Warga Beriga Tolak Tambang Bahkan sejak Puluhan Tahun Lalu

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)