JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Penyidik Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam dugaan Tipikor Tata Niaga Komoditas Timah pada IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Para tersangka tersebut adalah:

1. TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

2. AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

3. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

4. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

5. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

6. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021.

Baca Juga  BRI Kelola Kas Daerah Milik Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, Ini Jawaban Herman Suhadi