JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan 2 orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Rabu (21/2/2024).

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah telah memeriksa total 135 orang saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka yakni:

1. SP selaku Direktur Utama PT RBT (Refined Bangka Tin).

Baca Juga  Awal Mei Kejaksaan Agung Telah Periksa 15 Saksi, Satu di Antaranya FNY Ibu Rumah Tangga