Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Dirut dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Langsung Ditahan Kejagung
JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan 2 orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Rabu (21/2/2024).
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah telah memeriksa total 135 orang saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka yakni:
1. SP selaku Direktur Utama PT RBT (Refined Bangka Tin).
Halaman
