Usai melakukan pengintaian, tim langsung melakukan penangkapan pelaku serta melakukan penggeledahan di tubuh pelaku.

“Ditemukan tiga bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu didalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang digunakan oleh tersangka,” terang Antoni.

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,50 gram ,juga diamankan barang bukti lainnya berupa sembilan buah pipet plastik warna kuning, satu buah plastik strip bening kosong, satu buah tas warna hitam, satu buah tas warna putih, satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan barang bukti lainnya.

“Dari hasil interogasi ,sabu di dapat dari FIT (DPO ) dan sudah enam kali tersangka mendapatkan barang, yang mana tersangka mendapatkan upah Rp 500 ribu per lima gram sabu, tersangka ini bebas dari penjara tahu 2018 lalu,”tutup Antoni Saputra.

Baca Juga  Unmuh Bangka Belitung Buka Prodi Pariwisata untuk Mahasiswa Baru

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.