Paradoks Tata Kelola Pertambangan Timah di Bangka Belitung: Antara Sumber Kekayaan dan Dampak Lingkungan
Oleh: Heri Suheri
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memiliki sejarah panjang dalam industri pertambangan timah. Kekayaan alamnya telah menjadi sumber pendapatan utama bagi banyak orang di daerah ini. Namun, di balik kekayaan itu, terdapat paradoks tata kelola pertambangan timah yang menarik perhatian banyak pihak.
Paradoks ini berkaitan dengan bagaimana keberadaan sumber daya alam yang melimpah tidak selalu sejalan dengan kesejahteraan masyarakat setempat dan dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
Di satu sisi, pertambangan timah telah memberikan banyak manfaat bagi Bangka Belitung. Industri ini menciptakan lapangan kerja bagi ribuan orang, meningkatkan pendapatan daerah, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Pengelolaan tambang timah juga telah memberikan kesempatan bagi masyarakat setempat dan pendatang untuk memperoleh penghasilan yang layak.
Namun, di sisi lain, akibat perbuatan sebagian orang atau kelompok dalam praktik ilegal, mafia timah, berdampak negatif begitu besar terhadap ekonomi, sosial dan lingkungan di propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Permasalahan utama terkait paradoks tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung adalah praktik-praktik pertambangan timah ilegal, kasus korupsi pertambangan yang mengakibatkan dampak buruk sosial, dan kerusakan lingkungan yang sangat parah.
Pertambangan timah yang tidak mengikuti kaidah pertambangan yang baik, hanya akan merusak tata alam dan tatanan sosial masyarakat, untuk lingkungan banyak sekali meninggalkan bekas lubang besar yang mengubah kontur lahan, namun juga mencemari air dan udara dengan limbah pertambangan yang membahayakan kesehatan manusia dan ekosistem alamiah.
Sawah, hutan, sungai, laut dan lahan pertanian menjadi terganggu, sementara kehidupan air juga terancam akibat polusi yang dihasilkan.
Selain itu, konflik sumber daya alam dan hak-hak masyarakat setempat juga muncul karena adanya klaim atas lahan dan lingkungan hidup yang terancam akibat aktivitas pertambangan.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo menyebut total kerugian akibat kerusakan lingkungan pada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT.Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp 271,06 triliun.
Bambang mengatakan, nilai kerugian Rp 271,06 triliun itu adalah penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah, dalam kawasan hutan dan luar kawasan hutan seperti dikutip di Kompas.com (20/2/2024).
Miris, Pertambangan timah di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung diwarnai dengan kasus kasus korupsi pertambangan yang terstruktur masif yang melibatkan rangkaian panjang yang terlibat, mafia tambang yang merugikan masyarakat Babel, baik dari sisi ekonomi dan kerusakan parah lingkungan pastinya.
Salah satu aspek paradoks ini adalah bagaimana pemerintah harus menemukan keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat, keberlanjutan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Keseimbangan lingkungan sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam serta kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, pencarian keseimbangan ini sering kali menimbulkan konflik kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat.
Pemerintah dan industri tambang juga dihadapkan pada tantangan dalam mengatasi masalah tata kelola yang buruk. Selain regulasi yang kurang tegas, implementasi aturan perlindungan lingkungan seringkali lemah.
Hal ini memungkinkan praktik pertambangan yang merusak lingkungan terus berlangsung tanpa hambatan. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.
“Antara sumber daya mineral dan sumber daya alam lainnya masih perlu ditetapkan semacam skala prioritas. Kepentingan bidang pengembangan sumber daya mineral akan bersentuhan, antara lain, dengan bidang pertanian, kehutanan, perikanan dan sebagainya. Dalam pengaturannya, harus dipertimbangkan mana yang harus diutamakan. Dengan terbatasnya jumlah sumber daya mineral serta penyebaran geografinya yang tidak merata, maka pada umumnya bidang pertambangan diutamakan,” (J.A.Katili/Bunga rampai ketahanan Nasional/Lemhanas 1983).
Dengan menipisnya cadangan sumberdaya mineral di Industri salah satunya timah tentunya memperhatikan pendapat J.A.Katili diatas bahwa pada umumnya bidang pertambangan diutamakan.
