KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 615 TPS
Idham menyebut seusai UU Pemilu, PSU wajib diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti ada keadaan-keadaan tertentu. Di antaranya membuka kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan dengan tata cara yang tepat.
Kemudian, petugas KPPS meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama dan alamat pada surat suara yang disalahgunakan. Serta petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemilik, sehingga surat suara itu tidak sah.
“Dan atau pemilih tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang,” tuturnya. (**)
