Caleg DPRD Provinsi Datangi Bawaslu Bangka, Lapor Dugaan Penggelembungan Suara di 3 Kecamatan
Sri Suwanto berharap dengan pembuktian yang mereka lampirkan di laporan kecurangan tersebut, pihak Bawaslu Kabupaten Bangka dapat menindak lanjuti pelanggaran atau kecurangan masif yang terjadi di 3 Kecamatan tersebut.
“Intinya kedatangan kami ke Bawaslu ini untuk melaporkan kepada Bawaslu Adanya dugaan penggembosan suara dari klien kami Caleg PDIP Perjuangan nomor urut 10 caleg Provinsi Bangka Belitung, kami menduga juga ada mark up suara salah satu caleg dari suara partai ke suara caleg, kurang lebih hampir 300 san suara yang terjadi di tiga kecamatan tersebut, dan kami menduga hal ini dilakukan oleh oknum saksi partai dan KPPS secara masif dan dilakukan di beberapa TPS untuk di wilayah Puding Besar, Mendo Barat dan Belinyu,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan, mark up dan penggembosan suara terjadi di delapan TPS yang ada di 3 Kecamatan terjadi di 4 TPS di Wilayah Belinyu, 2 TPS di Mendo Barat dan 2 TPS di Puding Besar
“Kalau TPS totalnya ada kurang lebih 4 TPS di wilayah Belinyu, 2 TPS di Mendo Barat, dan 2 TPS di Wilayah Puding Besar. Untuk suara di wilayah Belinyu penggelembungan keliatan di situ, ada bukti di kita oleh salah satau caleg, untuk di wilayah Mendo Barat malah di kita penggembosan dan suara Pak Andi Kusama lari ke partai,” tambahnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora usai menerima laporan dugaan kecurangan tersebut mengatakan, pihaknya dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bangka wajib menerima laporan.
“Benar, kami Bawaslu Kabupaten Bangka melaporkan adanya dugaan pengelembungan dan pengembosan suara di internal partai mereka, laporan itu langsung kami terima dan belum sempat kami telah atau kami kaji, karena laporannya barusan tadi pagi, tapi tetap kita tindak lanjuti. Prinsipanya Bawaslu wajib menerima laporan nanti kami kaji apakah memenuhi unsur syarat formil dan materilnya nanti baru kami putuskan untuk diregister dari kami untuk ditindaklanjuti atau tidak, kalau terpenuhi maka kami register untuk ditindak lanjuti lebih lanjut,” Jelasnya.
Fega Erora juga menambahkan, tindak lanjut laporan tersebut baru bisa diputuskan dalam waktu dua hari dari laporan masuk ke Bawaslu.
“Untuk lama masa tindak lanjut atas laporan ini kami dalam aturan Bawaslu ini dalam waktu dua hari setelah laporan di masuk, mungkin hari Kamis nanti baru kami putuskan laporan tersebut untuk ditindak lanjut atau tidak,” tutupnya.(east)
