BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Kasatlantas Polres Bangka Tengah, Iptu Kardonetso Siagian menjelaskan pengemudi Mobil Daihatsu Minibus B 2863 SKM, Mal Farisi melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Akibatnya, Mal terancam pidana selama 6 tahun penjara.

“Hasil penyelidikan sudah kita naikkan ke penyidikan dan sopir sudah kita amankan, melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara,” terangnya, Selasa (27/2/2024).

Sebelumnya, Penyidik Satlantas Polres Bateng akhirnya menetapkan pengemudi Mobil Daihatsu Minibus B 2863 SKM, Mal Farisi (25) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan satu keluarga di Jalan Raya Kurau Minggu (25/2/2024) malam lalu.

Baca Juga  Polres Bateng Sampaikan Hasil Otopsi Kematian Valentinus, Begini Penjelasan Kabag Ops

Kasatlantas Polres Bangka Tengah, Iptu Kardonetso Siagian mengatakan saat ini pria asal Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang ditahan di Rutan Polres Bangka Tengah.

“Sopir minibus telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rutan Polres Bangka Tengah,” ujarnya, Selasa (27/2/2024).