BELITUNG, TIMELINES.ID – Satuan Reskrim Polres Belitung mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan perjudian di sebuah rumah di Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Rabu (21/2/2024).

Adapun yang diamankan sebanyak 10 orang berinisial Te (64), Ma (34), Pu (23), Su (33), Ru (35), Ro (41), De (29), Sy (49), As (48) dan Am (49).

Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan mereka diamankan oleh Tim Satgas Gakkum Polres Belitung dalam Operasi Pekat Menumbing 2024 saat melakukan patroli.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata memang ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah ke perjudian,”kata Jojo, Rabu (28/2/24).

Jojo menjelaskan modus permainan ke sepuluh orang tersebut dengan cara melakukan permainan judi domino dengan terlebih dahulu menukarkan uang dengan kelereng.

Baca Juga  Diduga Jadi Bandar Togel, Seorang Pria di Sungailiat Diamankan Tim Kelambit