2. AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

3. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

4. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

5. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

6. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021.

7. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.

8. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP.

9. RI selaku Direktur Utama PT SBS.

10. RL selaku General Manager PT TIN

Baca Juga  Anak Mantan Bupati Bangka Selatan Jadi Tersangka Tipikor SP3AT Fiktif Rp45,9 Miliar

11. SP selaku Direktur Utama PT RBT (Refined Bangka Tin).

12. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT (Refined Bangka Tin)

13. TT Obstruction of Justice

Hingga saat ini Penyidik Kejagung RI telah memeriksa 136 saksi

Dilansir, Ahli lingkungan sekaligus akademisi Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero Saharjo menyebut nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara Tipikor Tata Niaga Komoditas Timah di IUP PT Timah tahun 2025-2022 mencapai Rp271.069.688.018.700 (dua ratus tujuh puluh satu triliun enam puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan belas ribu tujuh ratus rupiah).