Namun, pada saat dalam permainan kartu ada yang seri maka permainan akan diulang dengan orang yang mempunyai kartu seri tersebut.

Usai ditangkap, 8 orang laki-laki dan barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangannya.

Kasat Reskrim, AKP M Riza Rahman dikonfirmasi membenarkan penangkapan 8 pejudi kartu tersebut.

Menurutnya, para pelaku berikut barang bukti usai ditangkap langsung diamankan di Mapolresta Pangkalpinang.

Barang bukti yang diamankan adalah pecahan uang senilai total Rp260.000, 00, satu kotak kartu Remi Goldfish, 7 unit HP serta 4 unit sepeda motor.

“Para pelaku dijerat pidana pasal Pasal 303 bis KUHP dan mereka tidak dilakukan penahanan,” tutup Riza.

Baca Juga  Ini Agenda Kunjungan Prabowo ke Babel, Salah Satunya Penyerahan 5 Smelter Sitaan Kejagung ke PT Timah