Penyidikan Tipikor Komoditas Timah Terus Bergulir, Kejagung Kembali Periksa 2 Orang Saksi
6. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021.
7. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.
8. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP.
9. RI selaku Direktur Utama PT SBS.
10. RL selaku General Manager PT TIN
11. SP selaku Direktur Utama PT RBT (Refined Bangka Tin).
12. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT (Refined Bangka Tin)
13. TT Obstruction of Justice
Hingga saat ini Penyidik Kejagung RI telah memeriksa 136 saksi
Dilansir, Ahli lingkungan sekaligus akademisi Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero Saharjo menyebut nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara Tipikor Tata Niaga Komoditas Timah di IUP PT Timah tahun 2025-2022 mencapai Rp271.069.688.018.700 (dua ratus tujuh puluh satu triliun enam puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan belas ribu tujuh ratus rupiah).
