“Kedua belah pihak sudah tanda tangan surat damai, jadi berdasarkan peraturan Kejaksaan RI no. 15 tahun 2020 dan surat edaran jaksa agung muda tindak pidana umum no. 01/E/EJP/02/2022 akhirnya RJ pun bisa disetujui oleh pimpinan dan kedua belah pihak,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kasus pertama kali diketahui saat pihak angel wings melakukan audit terhadap perusahaan, karena pembayaran pembelian batu es kristal di perusahaan es Cristal Pangkalpinang belum juga dibayarkan.

“Setelah diaudit 16 Desember, akhirnya diketahui ada uang kas yang hilang dari bulan Oktober-September sebesar Rp21,3 juta untuk keperluan pribadi dan berobat,” terangnya.

Ia menegaskan, H akan kembali diproses jika kembali melakukan tindak pidana apapun apalagi jika sampai mengulang tindak pidana yang sama yang dapat memberatkan hukumannya nanti.

Baca Juga  Ternyata Ini Penyebab Kepala Unit Indomaret Sadai Nekat Gelapkan Uang Rp40 Juta

“Ini jangan sampai diulang kembali, karena jika terulang maka kasus ini kembali dinaikkan dan akan memberatkan hukuman jika terulang kembali kasus yang sama,” ujarnya.

“Tentu hadirnya RJ ini bukan dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana, namun RJ hadir untuk memberikan bantuan hukum, pelayanan dan memberikan opsi yang lebih baik untuk pelaku pidana ringan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (**)