Pemilik arak tersebut JH juga ikut diamankan ke Polsek Lepong tetapi tidak ditindak hanya diberi berupa peringatan keras dan pembinaan yang bijak, agar tidak mengulangi lagi menjual miras.

kata Ali, konsumsi miras dapat memicu gangguan kamtibmas nyata karena lebih banyak mudharat ketimbang manfaat.

“Selain itu, kita juga melakukan pendalaman untuk memutus suplai jaringan hingga miras jenis arak tidak lagi beredar di Pulau Lepar khususnya di Desa Kumbung,” ucapnya.

Baca Juga  Polsek Lepar Pongok Ringkus Buronan Curanmor Polres Bateng di Dermaga Penutuk