“Pimpinan DPR RI telah menerima tiga pucuk surat dari Presiden RI mengenai permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama saudara Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Marteen Paes,” ucap Sufmi Dasco Ahmad.

Selanjutnya, DPR RI menugaskan Komisi III dan Komisi X guna membahas lebih lanjut tiga surat tersebut.

Setelah dibahas, Komisi III dan Komisi X harus memberikan laporan itu kepada Pimpinan DPR RI.(***)

Baca Juga  Penjualan Tiket Persib vs Bali United Dibuka, Ini Harganya