Kejaksaan Agung Periksa 3 Pegawai PT RBT
JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.
Ketiga saksi, yaitu TA selaku Kasir PT Refined Bangka Tin (RBT), RN pegawai PT RBT, dan KRM selaku pegawai PT RBT.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyebutkan ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Dilansir, tim penyidik Kejagung telah menetapkan 13 tersangka dalam dugaan Tipikor Tata Niaga Komoditas Timah pada IUP PT Timah tahun 2015-2022.
