“Berbekal laporan dan informasi dari korban, unit Reskrim Polres Belinyu melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama berhasil menangkap Mul serta Ab yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan,” jelas AKP Zulkarnain.

Kata Zulkarnain atas perbuatan yang dilakukan keduanya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun. (east)

Baca Juga  Beraksi di 6 TKP, Dua Pelaku Spesialis Pembobol Kelenteng dan Toko Diringkus Polres Bangka