“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Doni Nopriyandi menambahkan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (**)

Baca Juga  Pemuda Tanjung Gunung Diciduk, Simpan 8 Gram Sabu di Saku Celana